Motor-Mobil Masuk Gedung Pemprov DKI Dipersulit, Wajib Lulus Tes Colok Ini Dulu

Ferdian - Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Antrean uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Motor atau mobil milik aparatur sipil negara (ASN) atau warga yang tak lulus uji alias tes emisi dilarang masuk gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya (21/8/2023).

Menurut Asep, aturan itu diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, selain memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.

"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN)," ucap Asep.

Asep mengatakan, setiap ASN Dinas LH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.

"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," katanya.

Selain itu, Asep mengemukakan bahwa Dinas LH juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.

Selain itu, Asep mengemukakan, DLH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.

Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.

Pada Senin pagi ini, kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk keenam di dunia dengan indek kualitas udara 158.

Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar, dengan indeks 206.

Posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat, dengan indeks 167; serta ketiga yakni Lahore, Pakistan, dengan indeks 164.

Baca Juga: Perpanjang STNK Digebuk Syarat Baru Ini, Lulus Diberi Stiker, Gagal Kena Denda

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/21/06222971/kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi-dilarang-masuk-gedung-pemprov-dki