Rabu Keramat ASN DKI, Pantang Bawa Mobil dan Motor yang Masih Pakai Knalpot

Irsyaad W - Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:30 WIB

11 lokasi parkir di Jakarta berlakukan tarif mahal untuk mobil tak lolos uji emisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada hari keramat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta.

Karena pantang membawa mobil dan motor yang masih pakai knalpot.

Hari keramat tersebut yakni Rabu.

Kebijakan ini baru dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk seluruh pegawainya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Ia pun menegaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh ASN maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan DLH DKI.

"Kami telah menerapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ucapnya dalam keterangan tertulis, (21/8/23).

Ilustrasi pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN yang memudahkan pemilik kendaraan mobil listrik. Infrastruktur SPKLU sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan untuk mengetahui lokasi SPKLU terdekat dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile.

Pengecualian ini diberikan lantaran kendaraan listrik tidak mengeluarkan emisi sehingga tak menyumbang polusi udara saat digunakan.

Tak hanya itu, guna mendukung perbaikan kualitas udara, DLH DKI juga terus berupaya menggencarkan uji emisi kendaraan.