Rabu Keramat ASN DKI, Pantang Bawa Mobil dan Motor yang Masih Pakai Knalpot

Irsyaad W - Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:30 WIB

11 lokasi parkir di Jakarta berlakukan tarif mahal untuk mobil tak lolos uji emisi (Irsyaad W - )

Asep pun menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa melakukan uji emisi gratis di kantor DLH dan di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup yang ada di lima wilayah administrasi.

Asep pun menyebut, layanan uji emisi gratis ini dibuka setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujarnya.

Adapun kebijakan lain yang diterapkan untuk mengurai polusi udara ialah dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen yang dimulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," kata Asep.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono minta pejabat Pemprov DKI naik kendaraan listrik.

Hal ini disampaikan Heru usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, (18/8/23) kemarin.

"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, (18/8/23).

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini bilang, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI itu bisa beli kendaraan listrik dari tunjangan transportasi yang setiap bulannya diberikan.

"Kalau di DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujarnya.

Baca Juga: Galak, Mobil dan Motor Bakal Diusir Dari Gedung Pemprov DKI Berpatokan Cek Pelat Nomor

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/08/21/dinas-lingkungan-hidup-dki-larang-pegawainya-pakai-kendaraan-pribadi-kecuali-listrik-setiap-rabu