Otomotifnet.com - Ada hari keramat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta.
Karena pantang membawa mobil dan motor yang masih pakai knalpot.
Hari keramat tersebut yakni Rabu.
Kebijakan ini baru dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk seluruh pegawainya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.
Ia pun menegaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh ASN maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan DLH DKI.
"Kami telah menerapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ucapnya dalam keterangan tertulis, (21/8/23).
Pengecualian ini diberikan lantaran kendaraan listrik tidak mengeluarkan emisi sehingga tak menyumbang polusi udara saat digunakan.
Tak hanya itu, guna mendukung perbaikan kualitas udara, DLH DKI juga terus berupaya menggencarkan uji emisi kendaraan.
Asep pun menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa melakukan uji emisi gratis di kantor DLH dan di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup yang ada di lima wilayah administrasi.
Asep pun menyebut, layanan uji emisi gratis ini dibuka setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujarnya.
Adapun kebijakan lain yang diterapkan untuk mengurai polusi udara ialah dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen yang dimulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," kata Asep.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono minta pejabat Pemprov DKI naik kendaraan listrik.
Hal ini disampaikan Heru usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, (18/8/23) kemarin.
"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, (18/8/23).
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini bilang, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI itu bisa beli kendaraan listrik dari tunjangan transportasi yang setiap bulannya diberikan.
"Kalau di DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujarnya.
Baca Juga: Galak, Mobil dan Motor Bakal Diusir Dari Gedung Pemprov DKI Berpatokan Cek Pelat Nomor