Otomotifnet.com - Rencana sanksi tilang mengintai hasil uji colok knalpot bukan omong kosong.
Sanksi tilang untuk mobil dan motor tak lulus uji emisi bakal diterapkan dalam hitungan hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, sanksi tilang atas pelanggaran aturan uji emisi kendaraan bakal diuji coba 25 Agustus 2023.
Penerapan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dinas LH DKI Jakarta dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami sudah berkoordinasi dua kali insyaallah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, (22/8/2023).
Asep berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
Tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," kata Asep.
Menurut Asep, sanksi tilang mengenai pelanggaran uji emisi kendaraan ini sebetulnya sempat direncanakan diterapkan bersama kepolisian pada 2021.
Namun, penerapan sanksi tilang sebagai bagian dari penanganan polusi udara itu tertunda, dan baru dibahas serta dipersiapkan lagi pada tahun ini.
"Memang waktu itu kami akui bahwa kesiapan kami tuk pelaksanaan uji emisi itu juga belum sebaik saat ini," kata Asep.
Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Pagi tadi (22/8/23), DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.
Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota termasuk tidak sehat.
Pada pukul 06"32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5. Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Perpanjang STNK Digebuk Syarat Baru Ini, Lulus Diberi Stiker, Gagal Kena Denda