Budi menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut mengenai penggerebekan praktik pengoplosan BBM akan dipaparkan di Polda Lampung.
"Nanti mungkin akan dijelaskan oleh pimpinan kami di Polda," kata Budi.
"Barang bukti 220 jeriken, 1 dus berisi pewarna kimia, 1 unit Daihatsu Gran Max dan 1 unit Honda MegaPro dari gudang pengoplosan minyak BBM," ucapnya.
Baca Juga: Gubuk Kayu Digrebek Polisi Gabungan, Pemilik Terbukti Mau Nyaingin SPBU