Dalam 2 Minggu Berturut-turut, Polisi Rompi Ijo Diturunkan ke Jalan Bawa Kertas Sakti

Irsyaad W - Rabu, 6 September 2023 | 12:00 WIB

Foto ilustrasi razia polisi. Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi buat blayer di jalan, bisa tekor Rp 250 ribu. (Irsyaad W - )

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara Melebih Batas Kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Denda Tilang 7 Pelanggaran Operasi Zebra, Minimal Rp 250 Ribu

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/05/101500665/operasi-zebra-2023--jadwal-sasaran-operasi-dan-bentuk-sanksi