Otomotifnet.com - Jangan kaget dengan pemandangan akhir-akhir ini di jalan.
Bakal banyak Polisi rompi ijo alias Polisi Lalu Lintas yang diturunkan ke jalan.
Mereka dibekali kertas sakti penarik denda alias surat tilang.
Ini karena dalam 2 minggu berturut-turut digelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia.
Jadwalnya razia Polisi ini mulai 4 September 2023 sampai 17 September 2023.
Informasi ini dibagikan akun Instagram resmi @ntmc_polri, (3/9/23).
"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis keterangan dalam unggahan.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.
Sementara sasaran operasi zebra 2023 kali ini ada 7 pelanggaran.
Berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:
1. Melawan Arus
Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jika melanggar, pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara Melebih Batas Kecepatan
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Ini Daftar Denda Tilang 7 Pelanggaran Operasi Zebra, Minimal Rp 250 Ribu