"Karena, bisa mempengaruhi kondisi dirinya dan menyebabkan orang lain celaka," ucap Sony.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan, sebetulnya tidak ada peraturan yang menyebutkan sampai usia berapa seseorang boleh mengemudi.
Jusri mengatakan, batas seseorang dianggap tidak cakap lagi mengemudi ialah dilihat mental dan fisik.
Artinya bisa saja usianya muda tapi secara metal dan fisik dianggap tidak layak untuk mengemudi.
"Contoh usianya 40 tahun tapi maaf stroke, atau orang yang punya penyakit epilepsi itu tidak boleh mengemudikan kendaraan," kata Jusri, (4/9/23).
"Usia produktif buat orang layak mengendarai kendaraan itu tidak ada aturannya. Di negara-negara tertentu bahkan sampai 90 tahun pun masih legal masih legal membawa kendaraan," beber Jusri
"Namun ada keterangan atau undang-undang dalam aturan hukumnya baik di negara lain yaitu harus ada resertifikasi atau perpanjangan uji SIM," kata Jusri.
Jusri menilai peran keluarga dan lingkungan juga penting daripada peraturan itu sendiri.
Artinya jika melihat orang tua sudah renta dan tidak sanggup untuk mengendarai mobil maka jangan diberikan izin mengemudi.
"Jadi kontrol umumnya dari perpanjang SIM, tapi khususnya di lingkungannya dia," terangnya.
"Misalkan di keluarga tidak mengizinkan manula menyetir dan perusahaan selalu menyegarkan kemampuan mengemudi sopir," katanya.
Baca Juga: Lansia 70 Tahun Dijambak Polisi, Tepergok Mainin Solar Pakai Mitsubishi L300 dan Jeriken