"Kami melakukan pemeriksaan terhadap Danang, dan pelaku menerangkan kepada kami bahwa dia melarikan diri karena takut dengan penanganan proses hukum yang akan dihadapi," ungkap Firman.
"Karena saudara Danang sudah pernah atau mengalami peristiwa serupa, yang bersangkutan sempat divonis," ucapnya.
Lantaran sudah 2 kali terlibat kecelakaan maut, Satlantas Polres Bangka Barat melakukan evaluasi untuk mencabut (SIM) Danang Salim Oktiando apabila terbukti bersalah.
"SIM akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut SIM pelaku," ujarnya.
Lanjut Firman, dari pengakuan Danang, kata Firman, bermula saat bus yang mengangkut penumpang dari Terminal Mentok menuju ke Pangkalpinang.
Setiba di TKP sopir bus hendak menghindari jalan rusak dan menabrak motor dari arah berlawanan.
"Danang menerangkan kepada kami bahwa yang bersangkutan menghindari jalan yang bergelombang sehingga menggunakan jalur kanan jalan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor ibu Rabunah yang membonceng anaknya dan kecelakaan tidak dapat terelakan," jelasnya.
Namun, setelah terjadi kecelakaan sopir bus bukan menolong korban dan memilih melarikan diri.
Kemudian dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan olah TKP ulang serta pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Taruhannya SIM Dicabut, Ini Aturan Main Sistem Tilang Pakai Poin