SIM B1 Sopir Bus Ini Bakal Dicabut Polisi, Terlibat 2 Kasus Maut di Jalan

Irsyaad W - Sabtu, 9 September 2023 | 14:15 WIB

Sopir bus bernama Danang Salim Oktiando (33) menyerahkan diri ke Polisi setelah tabrak lari pemotor, SIM B1 Umum miliknya terancam dicabut (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang sopir bus bernama Danang Salim Oktiando (33) terpaksa bakal kehilangan pekerjaannya.

Karena SIM B1 Umum miliknya bakal dicabut Polisi atas ketelibatannya dalam 2 kasus maut di jalan.

Hal ini terungkap dari data riwayat kepolisian milik warga desa Air Belo, Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung tersebut.

Pertama, Danang terlibat kecelakaan dengan motor di Jalan Raya Desa Tebing, Kelapa, Bangka Barat menewaskan 3 orang yakni ayah, ibu dan anak pada Desember 2021 lalu.

Kedua, Danang kembali terlibat kecelakaan dengan motor yang ditumpangi ibu dan anak hingga meninggal dunia.

Peristiwa terbaru itu terjadi di Ruas Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Ibul Simpang Teritip, Bangka Barat, (5/9/23).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat, Bripka Firman Lesmana mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus kecelakaan pada tahun 2021 silam dan divonis oleh Pengadilan Negeri Mentok 4 bulan kurungan penjara.

Dok. Polsek Mendo Barat
Danang Salim Oktiando (33) sopir bus yang sudah dua kali kecelakaan hingga sebabkan 5 orang tewas

"Jadi saudara Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021. Korbannya ada 3 orang meninggal dunia. Kami majukan ke proses peradilan, awal tahun 2022 sudah di vonis oleh pengadilan," ujar Firman, (8/9/23).

Lantaran pernah menjalani hukuman, hal itu juga yang membuat Danang berniat melarikan diri setelah bus yang dikemudikannya kembali menabrak pengendara motor di Desa Ibul, Simpangteritip, Bangka Barat.