Hasil tersebut masih di bawah ambang batas yang dianjurkan, yakni untuk mobil produksi di atas tahun 2007 untuk kadar HC tidak boleh lebih dari 200 ppm, kemudian CO maksimal 1,5%.
Berbeda dengan Karimun Wagon R keluaran 2015 (pemakaian 8 tahun) yang sebelumnya diuji di SBAM Pondok Gede, HC-nya terukur sebesar 444 ppm, yang membuatnya tak lulus uji emisi.
Itu karena catalytic converter di dalam knalpotnya sudah rusak alias rontok.
Berbeda dengan SX4 keluaran 2008 ini, katalisnya masih aman jaya.
Baca Juga: Parkir Mahal Khusus Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diperluas, Nambah Ratusan Titik
“Selama mesin sehat dan catalytic converternya masih baik, emisi gas buangnya bisa tetap ramah lingkungan.”
“Catalytic converter ini pengaruhnya sangat besar dalam menekan emisi gas buang,” jelas Sumarno, punggawa Masmun Sukses Motor yang hadir saat pengujian emisi.