Otomotifnet.com - Warga Jawa Tengah bisa melakukan perpanjang STNK secara online.
Tapi nampaknya kata 'ONLINE' cuma embel-embel semata saja.
Sebab perpanjang STNK Online di Jateng ribet dan tetap gak bikin kantor Samsat kosong.
Untuk warga Jateng, perpanjang STNK Online bisa menggunakan aplikasi New Sakpole.
Hanya saja warga tetap harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli atau lembar STNK berupa rincian pembayaran pajak.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan masyarakat bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole begitu juga untuk pengesahan STNK.
"Pengesahan STNK dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, datang ke samsat hanya untuk mengambil notice pajaknya saja," ucap Agus, (15/9/23).
Agus mengatakan lembar notice pajak atau SKPD tetap menjadi hak pemilik kendaraan sehingga perlu diambil ke kantor Samsat terdekat segera.
Begitu juga lembar pengesahan yang merupakan lembar kedua STNK seharusnya bisa terisi paraf dan stempel sekalian dari kantor Samsat, menurut Agus.
"Namun, lembar STNK asli dari Samsat atau pun e-pengesahannya biasanya membutuhkan waktu, sehingga ada peluang menjumpai pemeriksaan oleh petugas sebelum mendapatkannya, itu tidak masalah," ucap Agus.
Agus memastikan selama pajak sudah dibayarkan, tidak akan kena tilang meski STNK fisiknya belum aktif karena sedang dalam proses pengesahan.
Berikut langkah panjang bayar pajak kendaraan online Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole:
1. Unduh aplikasi New Sakpole di Google Play Store
2. Buka aplikasi New Sakpole dan pilih menu 'Pendaftaran'
3. Pilih menu 'Pengajuan Pendaftaran'
4. Klik/check list kotak 'Syarat dan Ketentuan'
5. Pilih 'Lanjut' untuk melanjutkan pendaftaran
6. Lalu, masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)
7. Pilih 'Proses' untuk melanjutkan pendaftaran
8. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik 'Batal'.
9. Sementara jika data sudah benar, pilih 'Lanjut'
10. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email
11. Pilih 'Proses' untuk melanjutkan pendaftaran. Pada tahap ini, Anda perlu menunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng.
12. Jika status pendaftaran menyatakan telah 'Diverifikasi', Anda bisa melanjutkan pembayaran dengan klik 'Bayar Pajak'
13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih 'Lanjut'.
15. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. 16. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih 'Dapatkan Kode Bayar'.
17. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
18. Selanjutnya, pilih 'Selesai' untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng:
1. Masukkan kartu ATM Masukkan PIN ATM Pilih transaksi pembayaran
2. Pilih Pajak
3. Pilih E-Samsat Jateng
4. Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
5. Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
6. Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
7. Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (maksimal 14 hari kerja)
Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole:
1. Pilih 'Pencarian', kemudian klik 'Permohonan e-Pengesahan' di aplikasi New Sakpole. 2. Klik/check list kotak 'Syarat dan Ketentuan'
3. Pilih 'Lanjut' untuk melanjutkan permohonan e-Pengesahan.
4. Masukkan 'Kode Bayar' dan pilih 'Lanjut'
5. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik 'Batal'.
6. Sementara jika data sudah benar, pilih 'Lanjut'
7. Tunggu verifikasi dari pihak Kepolisian
8. Notifikasi akan muncul di notif bar smartphone dan permohonan e-Pengesahan telah disetujui oleh pihak Kepolisian.
9. Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New Sakpole.
Baca Juga: Cara Urus Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Sekaligus Balik Nama