Otomotifnet.com - Pelat nomor akhiran RFS, RFD Sampai RFP kini gak berwibawa lagi.
Sebab kode pelat nomor khusus dan rahasia sudah diganti Polisi.
Oleh itu, akhiran pelat RFS, RFD sampai RFP kini masuk golongan pelat nomor cantik.
Bagi yang masyarakat yang ingin menggunakan dipersilakan Polisi.
Hal ini dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, sosialiasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.
Kemudian akan dihapus bertahap mulai Februari 2023 ini.
"Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023," kata Yusri belum lama ini.
Maka kini pelat RF bukan lagi masuk kategori pelat khusus dan rahasia.
"Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP," ucap Yusri.
"Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja," tegasnya.
Sebagai info, pemilik kendaraan bisa memakai pelat nomor cantik sesuai keinginan.
Untuk penerbitan NRKB sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan atau cantik:
- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.