Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi cara cek PKB via Online (Ferdian - )

-Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.

-Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

-Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya tiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB.

Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi

Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store

Pilih wilayah kendaraan berada

Masukkan nomor pelat kendaraan

Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri pelat motor/warna motor

Kirim ke 08112119211

Contoh: Info AD/6777/XF Hitam

Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar

Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah