Otomotifnet.com - Biar enggak kelewatan, begini cara mengecekbesaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bermodal HP dan kuota internet.
Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah semisal pemilik terlambat membayar pajak.
Untuk itu, dilansir dari Kompas.com, ada tiga cara mudah untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.
Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Cek pajak kendaraan dengan website
-Buka lama https://e-samsat.id/
-Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
-Kemudian klik “Cek Sekarang”
-Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.
-Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
-Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya tiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB.
Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi
Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store
Pilih wilayah kendaraan berada
Masukkan nomor pelat kendaraan
Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri pelat motor/warna motor
Kirim ke 08112119211
Contoh: Info AD/6777/XF Hitam
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar
Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah