Otomotifnet.com - Truk tronton maut di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata mengantongi banyak pelanggaran.
Mulai dari terbukti Over Dimension Over Load (ODOL) hingga bolos Uji KIR sejak 2015.
Diketahui, truk tronton Nissan Diesel nopol AD 8911 IA itu dikemudikan Agus Riyanto saat insiden menghantam 6 mobil dan 9 motor, (23/9/23).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Satlantas Polres Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan PT. Astra UD Trucks Semarang, ternyata kondisi mesin tidak terawat dan uji kelayakan KIR tidak diurus sejak 2015.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, pelanggaran yang terlihat mencolok di antaranya truk telah mengalami modifikasi.
"Itu sudah melanggar Over Dimension Over Load (ODOL). Itu kendaraan untuk boks, diubah jadi enam roda sehingga panjang dan lebarnya sudah melebihi ketentuan," jelasnya di Mapolres Semarang, (25/9/23) dilansir dari Kompas.com.
Dalam pengecekan juga diketahui fungsi rem tidak berjalan baik karena oli sudah habis.
"Selain itu juga selang dari tabung gas juga habis. Ini menjadi penyebab rem tidak berfungsi," kata Tri.
"Sejak 2015 juga tidak pernah uji kelayakan KIR, sehingga tidak terjamin keselamatannya. Seharusnya setiap 6 bulan sekali ada pengecekan," paparnya.