Kejaring Razia Cuma Tunjukan Foto STNK di HP, Begini Reaksi Polisi

Irsyaad W - Senin, 2 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi razia polisi. Korlantas Polri gelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SIM dan STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Tapi bagaimana reaksi Polisi saat kejaring razia dan cuma tunjukin foto STNK yang disimpan di HP?

Sebab data-data spesifik seperti nama pemilik kendaraan, nomor mesin dan rangka dan hal-hal lain juga terlihat meski dari foto saja.

Dalam kondisi itu, bagaimana reaksi Polisi? Apakah dianggap sah dan tidak kena tilang?

Sayangnya, file foto STNK tidak bisa menggantikan fungsi fisik sebuah STNK.

Pengendara yang hanya menunjukan foto STNK tetap akan tetap kena tilang sesuai aturan yang berlaku.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.

"STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya," ucap Agus, (19/9/23).

Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU no 22 tahun 2009: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

"Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara," ucap Agus.

Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan foto STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum sehingga petugas bisa saja melayangkan surat tilang.

Baca Juga: Panik Bukan Jawaban, Ini Cara Ngurus STNK Bukan Nama Sendiri Hilang