Otomotifnet.com - STNK memiliki lembar pajak lengkap dengan nominal.
Untuk beberapa STNK memiliki kode yang membuat bayar pajaknya mahal.
Namun kode ini tak dimiliki semua STNK, khusus untuk beberapa saja.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan kode tersebut.
Silakan mencari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ di STNK Anda.
"Posisinya persis di samping kiri tulisan 'berlaku sampai' pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," jelas Herlina pada Agustus 2021 lalu, dikutip dari motorplus-online.com.
Pada bagian tersebut, akan menemukan kode angka, seperti 550 001.
Kode 550 artinya orang pribadi, sedangkan 001 artinya kepemilikan pertama.
Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, atau 004 dan seterusnya, maka kendaraan tersebut sudah dikenakan pajak progresif karena bukan kepemilikan pertama.