Gak Semua Ada, Tapi STNK Dengan Kode Ini Pasti Bayar Pajaknya Mahal

Irsyaad W - Senin, 2 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad W - )

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Besaran pajak progresif pada masing-masing daerah dapat berbeda-beda karena penerapannya merupakan wewenang dari gubernur daerah masing-masing.

Misalnya, pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kepemilikan mobil pribadi yang kedua akan dikenakan pajak progresif yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Tarif pajak progresif di DIY adalah sebagai berikut:

Kepemilikan kedua (kode 002) besaran pajaknya 2 persen
Kepemilikan ketiga (kode 003) besaran pajaknya 2,5 persen
Kepemilikan keempat (kode 004) besaran pajaknya 3 persen
Kepemilikan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 3,5 persen

Urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Daripada Nombok, Begini Cara Blokir STNK Biar Enggak Kena Pajak Progresif