Otomotifnet.com - STNK memiliki lembar pajak lengkap dengan nominal.
Untuk beberapa STNK memiliki kode yang membuat bayar pajaknya mahal.
Namun kode ini tak dimiliki semua STNK, khusus untuk beberapa saja.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan kode tersebut.
Silakan mencari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ di STNK Anda.
"Posisinya persis di samping kiri tulisan 'berlaku sampai' pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," jelas Herlina pada Agustus 2021 lalu, dikutip dari motorplus-online.com.
Pada bagian tersebut, akan menemukan kode angka, seperti 550 001.
Kode 550 artinya orang pribadi, sedangkan 001 artinya kepemilikan pertama.
Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, atau 004 dan seterusnya, maka kendaraan tersebut sudah dikenakan pajak progresif karena bukan kepemilikan pertama.
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Besaran pajak progresif pada masing-masing daerah dapat berbeda-beda karena penerapannya merupakan wewenang dari gubernur daerah masing-masing.
Misalnya, pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kepemilikan mobil pribadi yang kedua akan dikenakan pajak progresif yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak progresif di DIY adalah sebagai berikut:
Kepemilikan kedua (kode 002) besaran pajaknya 2 persen
Kepemilikan ketiga (kode 003) besaran pajaknya 2,5 persen
Kepemilikan keempat (kode 004) besaran pajaknya 3 persen
Kepemilikan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 3,5 persen
Urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.
Baca Juga: Daripada Nombok, Begini Cara Blokir STNK Biar Enggak Kena Pajak Progresif