Adapun cara untuk mengambil motor yang disita, prosedurnya sama persis dengan mengurus tilang, yakni mendatangi Kejaksaan dan mentransfer biaya tilang.
Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.
"Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja," Kata Sudarmo.
Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor.
Biaya keluar hanya saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.
Baca Juga: Jangan Salahin Polisi Kalau Motor-Mobil Bodong di Jalan Disita, Ada Dasar Hukumnya