Bagaimana Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi? Beginilah Caranya

Dok Grid - Senin, 5 Agustus 2024 | 15:35 WIB

Ilustrasi motor yang disita polisi (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Sanksi berat bagi pemotor yang melanggar lalu lintas salah satunya adalah penyitaan kendaraan.

Prosedur ini juga sudah diatur oleh beberapa undang-undang, dan perlu dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum dan pemberian efek jera.

Namun untungnya, kendaraan yang disita tak akan ditahan untuk waktu lama.

Pengguna yang mengalami hal ini bisa langsung mengambil, asalkan melakukan beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, ada syarat wajib yang dimaksud berupa menebus sanksi pelanggaran di Kejaksaan.

Untuk diketahui, penyitaan motor tidak akan serta-merta dilakukan.

Sudarmo menjelaskan, ada poin-poin pelanggaran yang akan dijadikan pertimbangan.

Baca Juga: Celingukan Bingung Cara Tebus Mobil Kesita Razia Parkir Liar? Silakan Ikuti Prosedur Ini

Contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya pengendara tidak membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, atau bahkan menggunakan pelat nomor palsu.

"Pelanggaran-pelanggarannya yang berbentuk ketidakpatuhan dan tidak disiplin, kalau begini motor akan disita," ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta.

Adapun cara untuk mengambil motor yang disita, prosedurnya sama persis dengan mengurus tilang, yakni mendatangi Kejaksaan dan mentransfer biaya tilang.

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.

"Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja," Kata Sudarmo.

Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor.

Biaya keluar hanya saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.

Baca Juga: Jangan Salahin Polisi Kalau Motor-Mobil Bodong di Jalan Disita, Ada Dasar Hukumnya