Deg-degan, Parkir di 20 Lokasi Ini Bisa Kena Tarif Mahal atau Murah Berdasar Pelat Nomor

Irsyaad W - Senin, 9 Oktober 2023 | 11:30 WIB

Lokasi parkiran kawasan Blok M di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada 20 lokasi parkir di DKI Jakarta yang membuat pemilik mobil deg-degan.

Karena bisa kena tarif parkir mahal atau murah berdasar pelat nomor.

Pengecekan pelat nomor akan dilakukan petugas untuk mengetahui kondisi mesin.

Yakni untuk cari tahu sudah uji atau belum lulus uji emisi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.

Mulai Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.

Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Selain di lokasi tersebut, disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.

GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi. Tarif parkir progresif berlaku jika kendaraan tidak lulus uji emisi

Artinya, total sudah ada 20 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif di Jakarta sampai dengan 6 Oktober 2023.

"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (6/10/23) dikutip dari Kompas.com.

"Yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu," kata dia.

Sebagai info, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi.

Tujuannya untuk dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Mahasiswa Mental Baja, Jukir Ajak Ribut Bawa Pasukan Perkara Parkir di Minimarket