Otomotifnet.com - Cuma ngingetin jangan mengcustom pelat nomor secara berlebihan dan melanggar aturan.
Karena bisa bikin pindah tidur ke tempat berpintu besi alias penjara.
Sebab identifikasi pelat nomor tidak hanya sebatas angka tertulis saja, ada faktor lain yang juga dianggap sebagai identifikasi seperti simbol khusus, jenis pelat logam, bahkan jenis font.
Oleh itu, pemilik kendaraan dilarang mengcustom pelat nomor, yang biasanya dilakukan dengan cara modifikasi bahan pelat, atau mengganti font nomor.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pelat nomor custom dianggap sebagai tidakan mengubah TNKB.
Perilaku ini bisa dikenakan sanksi.
"Kalau (pelat nomor) sudah custom-custom begitu kan artinya tidak sesuai standar, sudah tidak paten lagi. Itu enggak boleh," ucapnya saat dihubungi, (5/10/23) ditukil dari Kompas.com.
Mukmin menambahkan, perilaku ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
"Aturannya pakai UU LLAJ, semuanya sudah tertulis di sana," ucapnya.
Dasar hukum yang dimaksud Mkmin adalah pasal 68 juncto pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut:
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pasal 280
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"
Baca Juga: Ada Pelat Nomor Gaib Buat Tipu Mata-mata Elektronik, Huruf dan Angka Ngilang Kena Cahaya