Nunggak Pajak Kendaraan Lebih Dari Setahun Rugi, Untuk Lunasi Cuma Bisa ke Lokasi Ini

Irsyaad W - Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:30 WIB

STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - STNK mesti diperpanjang tiap tahun dan 5 tahun.

Jika sampai telat bayar, maka akan dikenai denda dan cara lunasi tergantung durasi tunggakan.

Untuk tunggakan pajak kendaraan lebih dari setahun dipastikan akan rugi waktu.

Karena nantinya saat akan melunasi tunggakan itu cuma bisa di lokasi tertentu.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Herlina Ayu dilansir dari Kompas.com.

Herlina mengatakan, bagi yang terlambat pajak kendaraan lebih dari setahun maka pembayaran hanya akan dilayani di kantor Samsat Induk.

"Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Herlina, (11/10/23).

"Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk," kata dia.

Seperti diketahui, pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun.

Buat wajib pajak yang kendaraannya mengalami keterlambatan pajak lebih dari setahun bisa menyambangi Samsat Induk.