Sebutkan Tahun Motor Kalian, Bebas Tilang Uji Emisi Asal Lolos Ambang Batas Segini

Irsyaad W - Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Uji emisi gratis dibuka Pengprov DKI (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Per 1 November 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berlakukan tilang uji emisi bagi mobil dan motor.

Untuk itu silakan sebut tahun produksi motor kalian untuk mengetahui syarat bebas tilang uji emisi.

Karena ada ambang batas emisi gas buang yang mesti dipenuhi agar lolos uji emisi.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, kriteria motor agar lulus uji emisi menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi.

Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

"Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya," terangnya.

"Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda," ujar Rendra belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

"Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan tilang uji emisi pada 1 November mendatang.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta mobil telah melakukan uji emisi, sementara jumlah motor juga sudah cukup masif.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ucap Syafrin (8/10/23).

Baca Juga: Ini Ambang Batas Emisi Gas Buang Mobil dan Motor Agar Lolos Razia Tilang, Tahun Muda dan Tua Beda