Peringatan Keras Bagi Pengelola Parkir, Pampang Tulisan Ini Sama Saja Nantang Undang-undang

Irsyaad W - Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB

Ilustrasi parkir mobil matic yang benar tanpa merusak transmisi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengelola parkir dapat peringatan keras dari Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano.

Jika memampang tulisan berikut ini sama saja nantang undang-undang.

Tulisan yang dimaksud yakni 'Segala Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'.

Sebab tulisan tersebut seolah legitimasi jika pengelola lepas tanggung jawab dan konsumen tidak dapat menuntut jika terjadi kehilangan.

Rio menjelaskan, tulisan seperti itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio akhir pekan lalu dilansir dari Kompas.com.

Lazada
Ilustrasi aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut isi Pasal 18 ayat (1):

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen."