Diskon Denda Pajak di Jatim Mau Selesai, Buruan ke Samsat Sebelum Terlambat

Ferdian - Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan. (Ferdian - )

1. Bebas Bea Balik Nama

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

KTP pemilik baru

Bukti cek fisik kendaraan

Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

2. Bebas Sanksi Administratif

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Bukti cek fisik kendaraan

3. Bebas PKB Progresif

STNK asli

KTP asli sesuai STNK

BPKB asli

Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Baca Juga: Masa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ditunggu Beberapa Hari Lagi