Otomotifnet.com - Cuma sisa beberapa hari lagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan selesai.
Menurut jadwal, program tersebut digelar mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada Oktober 2023.
Buat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.
Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.
Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas PKB Progresif
Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
KTP pemilik baru
Bukti cek fisik kendaraan
Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
2. Bebas Sanksi Administratif
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Bukti cek fisik kendaraan
3. Bebas PKB Progresif
STNK asli
KTP asli sesuai STNK
BPKB asli
Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK)
Baca Juga: Masa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ditunggu Beberapa Hari Lagi