Diskon Denda Pajak di Jatim Mau Selesai, Buruan ke Samsat Sebelum Terlambat

Ferdian - Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Cuma sisa beberapa hari lagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan selesai.

Menurut jadwal, program tersebut digelar mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada Oktober 2023.

Buat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.

Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.

Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama

2. Bebas Sanksi Administratif

3. Bebas PKB Progresif

Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

KTP pemilik baru

Bukti cek fisik kendaraan

Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

2. Bebas Sanksi Administratif

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Bukti cek fisik kendaraan

3. Bebas PKB Progresif

STNK asli

KTP asli sesuai STNK

BPKB asli

Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Baca Juga: Masa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ditunggu Beberapa Hari Lagi