Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor berumur deg-degan menjelang 1 November 2023.
Karena denda tilang sampai Rp 500 ribu sudah melambai-lambai.
Utamanya bagi mobil atau motor yang tak lolos uji colok knalpot di DKI Jakarta.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di 5 wilayah DKI Jakarta.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," ujar Ani, akhir pekan lalu.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," kata dia.
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ucap Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 mobil dan 124.588 motor yang telah melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk mobil, dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi.
Sementara untuk motor terdapat 114 bengkel, dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Adapun terkait lokasi disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Ini Wajib Waswas, Jadi Sasaran Utama Razia Uji Emisi