Sering-sering Aja Digelar, Provinsi Ini Raup Laba Pemutihan Pajak Kendaraan Rp 67 Miliar

Irsyaad W - Senin, 6 November 2023 | 09:00 WIB

Ada 3 keringanan dari pemutihan pajak kendaran di Bengkulu. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Provinsi Bengkulu telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari Mei 2023.

Hingga November 2023, tercatat 108.385 kendaraan telah menikmati program ini.

Laba dari program tersebut mencapai Rp 67 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa di ruang kerjanya, (2/11/23).

Dari 108.385 ribu kendaraan tersebut, 82.138 kendaraan motor menikmati program pemutihan PKB dan BBNKB dan sisanya 26.247 kendaraan mobil.

Sebelumnya, program pemutihan Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dilaksanakan sejak Mei hingga Akhir Agustus 2023.

Namun, kurangnya kesadaran masyarakat yang belum membayar pajak serta masih tingginya animo masyarakat terhadap program tersebut, Pemprov memperpanjang program pemutihan menjadi akhir November 2023 ini.

"Memang program pemberian insentif (Pemutihan Pajak) baik roda dua dan roda empat ini kan kita mulai dari bulan Mei sampai Agustus sesuai SK Gubernur. Selanjutnya, kita ada perpanjangan lagi dari Agustus, September, Oktober dan akhir November," terang Yudi dilansir dari Kompas.com.

"Artinya ada 3 bulan lagi memang, program pemutihan ini berakhir di 30 November," kata Yudi.

Yudi menambahkan, saat ini sudah Rp 67.509.692,500 miliar realisasi yang tercapai.

"Untuk program pemutihan pajaknya maupun balik nama yang melakukan menjalankan program sekitar Rp 67 miliar," bebernya.

"Ini bukan keseluruhan karena ada masyarakat yang bayar pajaknya pertahun sedangkan yang kita hitung ini untuk masyakarakat yang mati satu tahun (kendaraan) jadi perolehan uangnya sekitar Rp 67 miliar," jelas Yudi.

Lebih jauh, Yudi juga mengungkapkan, masyarakat yang ingin menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di kantor Samsat atau di kantor Samsat virtu Balai Buntar.

"Bagi masyarakat yang belum menikmati program ini, cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak kami di balai buntar," tutup Yudi.

Baca Juga: Akhirnya Iman Penunggak Pajak Kendaraan Goyah, 2 Bulan Pemutihan Ngumpul Rp 27 Miliar