Otomotifnet.com - Bukan rahasia umum lagi kalau banyak orang melakukan modifikasi pada mobilnya supaya terlihat beda dari yang lain.
Salah satunya dengan mengganti warna mobil tersebut.
Namun yang sering jadi pertanyaan adalah apakah mengganti warna pada kendaraan yang cuma 20 persen pada bodi harus tetap mengubah data pada STNK?
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Muhamammad Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
Dilansir dari GridOto.com, Mantan Kasubdit STNK Korlantas Polri menyebut bahwa jika modifikasi warna kendaraan hanya sekitar 20 persen tidak perlu ada perubahan data di STNK.
"Di bawah 20 persen masih bolehlah saya masih sepakat karena seperti saya bilang di awal, yang penting masyarakat masih bisa mengidentikasi warna dasarnya," kata Taslim (6/11/2023).
"Sehingga jika dibutuhkan keterangannya dia (pengendara) bisa memberikan gambaran yang pas, jika kendaraan tersebut misalnya terlibat laka lantas atau tindak pidana lainnya," sambungnya.
Berbeda dengan kendaraan modifikasi, lanjut Taslim, yang harus merubah warna hingga 80 persen itu wajib mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Karena warna adalah satu item pengidentifikasian ( misalnya; kecelakaan terkadang saksi taunya, kendaraan dengan warna apa, maka ketika terjadi perubahan maka keterangannya bisa bias)," tegasnya.
Untuk itu, pihak kepolisian tidak melarang melakukan modifikasi warna pada kendaraan.
"Boleh saja merubah warna kendaraannya tetapi setelah itu wajib minta surat keterangan Bengkel yang merubah, sebagai dasar mengajukan perubahan ke bagian Reggident, untuk diberikan catatan di BPKB dan STNK harus diganti," paparnya.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
Baca Juga: Gawat! Garansi Mobil Baru Bisa Gugur Gara-gara Salah Isi Bensin Atau Ganti Head Unit