Gini Cara perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Gampang

Dok Grid - Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:10 WIB

Polri Super App punya beberapa manfaat selain perpanjang STNK online. (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Banyak pembeli mobil atau motor bekas enggan membalik nama langsung.

Problemnya, mereka bingung saat akan perpanjang pajak STNK tahunan.

Karena tak ada KTP asli pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB.

Namun tenang, ada trik perpanjang STNK atas nama orang lain secara online dikutip dari Kompas.com.

Yakni dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Balik Nama Motor Warisan Orang yang Sudah Meninggal 

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

  1. Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  2. Buka SIGNAL
  3. Klik 'Daftar di sini'
  4. Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  5. Unggah foto KTP
  6. Lakukan verifikasi wajah
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  8. Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  9. Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'
  10. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
  11. Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
  9. Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
  10. Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
  11. Klik salah satu bank yang diinginkan
  12. Klik "Lanjut"
  13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
  14. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: Inilah Cara Cek Fisik Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah