Demi Pertalite dan Solar, Mobil Ganti Pelat Nomor Mesti Daftar Ulang MyPertamina?

Irsyaad W - Rabu, 15 November 2023 | 16:00 WIB

Ilustrasi pembelian bahan bakar bersubsidi menggunakan MyPertamina (Irsyaad W - )

- Pilih jenis subsidi.

- Pilih jenis customer.

- Unggah foto STNK, foto kendaraan, dan nomor polisi pada isian data kendaraan.

- Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.

- Khusus untuk pelanggan non-kendaraan, lengkapi data secara benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isi kolom data yang sesuai pada surat.

- Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan, lalu klik "Selanjutnya".

- Centang kotak persetujuan dan pilih "Daftar Pengguna BBM Subsidi".

Cara beli e-voucher BBM MyPertamina (Dok. Pertamina)

Tahapan selanjutnya, tunggu pencocokan data selama maksimal 7 hari kerja.

Konsumen dapat mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.

Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Meski kendaraan roda empat ke atas wajib memiliki QR code, menurut Irto, belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen.

"Sementara belum ada pembatasan untuk Pertalite," ungkapnya.

Sebaliknya, pembatasan baru diterapkan untuk pembelian Biosolar, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap kendaraan, meliputi:

- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat - Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca Juga: Mengejutkan, 14 Ribu Kendaraan Mati Pajak Lolos Isi BBM Subsidi