Otomotifnet.com - Pembelian Pertalite dan Solar untuk mobil wajib menyertakan QR code MyPertamina.
Namun bagaimana jika kondisinya mobil tersebut ganti pelat nomor, misal perpanjang pajak 5 tahunan atau balik nama.
Apakah pemilik mobil wajib daftar MyPertamina lagi?
Sebab QR code Subsidi Tepat MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.
Menjawab ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan selama penggantian pelat nomor masih sama, tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.
Namun, jika nomor polisi berbeda dengan digit sebelumnya, barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.
"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," ujarnya saat dihubungi, (13/11/23) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Irto, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
"Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas," kata dia.