Otomotifnet.com - Pemerintah putar otak agar program konversi motor bensin jadi listrik bisa ramai.
Salah satunya memperbesar besaran subsidi dari sebelumnya Rp 7 juta, kini menjadi Rp 10 juta.
Jadi kurang murah gimana lagi?
Harapannya bisa mendorong minat masyarakat untuk mulai menjadikan, dan menggunakan kendaraan listrik karena beban biaya peralihannya jauh lebih murah yaitu maksimum Rp 7 juta.
Kisaran ini diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Kendati keputusan teknis (Juknis) untuk penambahan bantuan terkait belum diterbitkan, bagi peminat bisa mulai melakukan pemesanan ataupun datang langsung ke bengkel konversi yang sudah dirujuk Kementerian ESDM untuk menanyakan detilnya.
Lalu, bagi masyarakat yang berminat, dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.