"Segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus dibalik nama," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ditlantas Polda Sulsel mencatat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, terhitung 9.801 pelanggaran sudah divalidasi.
Kemudian jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respon sehingga dilakukan pemblokiran STNK.
Baca Juga: Ingat-ingat! Pengambilan Surat Tilang Ada Tenggat Waktunya, Disepelein Rasain Sendiri