Gawat, Ribuan Kendaraan di Makassar Terancam Bodong, Imbas Surat Ini Dicuekin

Ferdian - Senin, 27 November 2023 | 20:30 WIB

Ilustrasi Stnk (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Waduh, ribuan kendaraan di Makassar bisa terancam bodong nih.

Pasalnya ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Makassar diblokir Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir dari GridOto, hal ini disampaikan Kombes Pol I Made Agus Prasatya selaku Dirlantas Polda Sulsel.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena ribuan pemilik STNK ini cuek alias mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," ujar Agus (25/11/2023).

Ia menyampaikan, pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah kamera ETLE merekam tindakan pelanggaran yang dilakukan para pengendara tersebut.

"Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut," jelasnya.

Kalau kendaraan sudah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui halaman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone, setelahnya pelanggar diminta segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir," terangnya.

Dirlantas juga mengimbau untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama dari data pemlik lama ke pemilik baru.

"Segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus dibalik nama," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Sulsel mencatat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, terhitung 9.801 pelanggaran sudah divalidasi.

Kemudian jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respon sehingga dilakukan pemblokiran STNK.

Baca Juga: Ingat-ingat! Pengambilan Surat Tilang Ada Tenggat Waktunya, Disepelein Rasain Sendiri