Bisa Cair Rp 50 Juta, Modal SWDKLLJ, KTP dan KK, Kalau Lagi Kesusahan

Panji Nugraha - Selasa, 28 November 2023 | 12:00 WIB

Pembayaran SWDKLLJ wajib dibayar saat perpanjangan STNK setiap tahun (Panji Nugraha - )

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Tapi pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

Baca Juga: Banyak Item Yang Dibayar, Ini Lo Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB