Otomotifnet.com - Belum banyak tahu, ternyata dari biaya SWDKLLJ di STNK yang tiap tahun kita bayarkan, ternyata bisa dicairkan hingga puluhan juta Rupiah.
Bahkan dikutip dari MOTOR Plus, dana SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta, dengan menyiapkan KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama saat melakukan klaim.
Namun dana SWDKLLJ enggak sembarangan bisa dicairkan, karena ada syarat khusus yang harus terpenuhi, salah satunya saat mengalami kesusahan di jalan, seperti kecelakaan.
Tentu semua pengendara berharap selalu selamat selama di perjalanan dan pulang dengan sehat.
Tapi apabila terjadi kecelakaan, dana SWDKLLJ ini bisa dicairkan dan diberikan kepada korban kecelakaan.
Bayar SWKDLLJ seperti bayar asuransi, bisa diklaim bangi yang mengalami luka dari yang ringan hingga berat.
Untuk klaim SWDKLLJ caranya cukup mudah, hanya siapkan KTP dan Kartu Keluarga alias KK ya.
Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan bagi yang mengalami kecelakaan.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Adapun santunan yang paling besar adalah Rp 50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Biaya SWDKLLJ setiap tahun untuk motor, saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ ini.
Tapi, ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)
Cara klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.
Tapi pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.
Baca Juga: Banyak Item Yang Dibayar, Ini Lo Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB