"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.
"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.
TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.
TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.
"Saya baru kali ini," ucap TGB.
Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan. "
"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tarik Mobil Kredit Macet Pakai Towing, 6 Debt Collector Terancam Dijerat Pasal Pencurian