Menakjubkan, Gaji Debt Collector Tarik Mobil Nunggak Kredit Rp 30 Juta Per Bulan

Irsyaad W - Jumat, 8 Desember 2023 | 11:00 WIB

Pengakuan para Debt Collector Semarang yang disuruh tarik paksa mobil nasabah bank CIMB Niaga, digaji Rp 30 juta per bulan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Fakta menakjubkan terungkap saat gelar perkara 8 debt collector tarik mobil nunggak kredit di Semarang, Jawa Tengah.

Yakni soal gaji mereka yang mencapai Rp 30 juta per bulan.

Diketahui, para DC dihadirkan Ditreskrimum Polda Jateng karena menarik paksa yang disertai kekerasan terhadap 5 pemilik mobil pribadi di Kota Semarang.

Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Hal itu membuat Polda Jateng menangkap DC yang meresahkan masyarakat itu.

Sekelompok DC itu bekerja berdasarkan perintah dari pejabat sebuah bank agar membawa mobil nasabah yang kreditnya macet ke sebuah lokasi.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, salah satu DC berinisial TBG mengaku mendapatkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang setiap bulan.

"Saya digaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan," ucap TGB di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, (7/12/23) disitat Kompas.com.

Ketika di Kota Semarang, TGB bergabung dengan PT Rajawali Dana Perkasa.

Saat ini, pimpinan perusahaan tersebut berinisial AM juga masih buron.

"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.

"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.

TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.

"Saya baru kali ini," ucap TGB.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan. "

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tarik Mobil Kredit Macet Pakai Towing, 6 Debt Collector Terancam Dijerat Pasal Pencurian