Ia mengaku, sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999. Selama bekerja 25 tahun, ia tak pernah berurusan dengan hukum.
"Baru kali ini berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela mengatakan, para DC ini bekerja secara kelompok.
Untuk Komplotan DC pimpinan tersangka AM setiap kelompok berisi 5-6 orang.
Mereka dalam bekerja ketika korban tidak mau menyerahkan kendaraan maka akan ada upaya kekerasan.
"TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang," bebernya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus meliputi kasus di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada Kamis 2 November 2023.
Tersangka yang ditangkap YM (23) warga Tlogosari, PM (35) warga Pedurungan, AB (30) warga Pedurungan, TBG (46) warga Kota Bekasi, ASL (39) warga Genuk. Berikutnya SN (40) warga Tembalang dan YA (29) dan MMA (27) warga Pedurungan.
Sedangkan delapan tersangka yang masih buron AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW.