Otomotifnet.com - Bikin melongo kalau tahu gaji fantastis debt collector Semarang.
Terungkapnya gaji debt collector di Kota Semarang ini setelah polisi berhasil menangkap 8 DC dari dua kasus penarikan paksa kendaraan (7/9/2023).
Saat diwawancara, dikutip dari TribunJateng seorang Debt Collector mengungkap besaran pendapatannya mulai dari gaji hingga upah perpenarikan unit mobil.
Dalam kasus ini terungkap, para DC ini memiliki gaji tinggi setiap bulannya.
Para debt collector memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN.
Bahkan, setiap melakukan penarikan mereka diupah dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit mobil.
Besar kecilnya upah berdasarkan jenis mobil, makin mewah makin mahal.
"Kalau saya gajinya tetap, sampai Rp30 juta perbulan, gaji segitu untuk saya sendiri," kata tersangka berinisial TBG (46) warga Bekasi saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng (7/12/2023).
TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa pimpinan tersangka AM yang kini masih buron.
"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.
Ia mengaku, sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999. Selama bekerja 25 tahun, ia tak pernah berurusan dengan hukum.
"Baru kali ini berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela mengatakan, para DC ini bekerja secara kelompok.
Untuk Komplotan DC pimpinan tersangka AM setiap kelompok berisi 5-6 orang.
Mereka dalam bekerja ketika korban tidak mau menyerahkan kendaraan maka akan ada upaya kekerasan.
"TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang," bebernya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus meliputi kasus di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada Kamis 2 November 2023.
Tersangka yang ditangkap YM (23) warga Tlogosari, PM (35) warga Pedurungan, AB (30) warga Pedurungan, TBG (46) warga Kota Bekasi, ASL (39) warga Genuk. Berikutnya SN (40) warga Tembalang dan YA (29) dan MMA (27) warga Pedurungan.
Sedangkan delapan tersangka yang masih buron AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW.
"Tersangka ada yang lari pulang kampung, kami sudah kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar," terangnya.
Ia menuturkan, para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan.
Sebaliknya, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan.
Terlebih, perusahaan itu berdasarkan keterangan OJK terkait izinnya berupa penagih utang bukan eksekusi atau melakukan penarikan kendaraan.
"Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Kombes Joro, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.
Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini.
Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.
"Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.
"Ada dua kantor leasing sedang diselidiki. Pekan depan rencana diperiksa," imbuhnya.
Tak hanya pihak leasing, ia juga akan menelusuri keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
"kami nanti koordinasi ke Propam utk proses pidana. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan," bebernya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.
Para tersangka dijerat Pasal 363,365, 368, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Menakjubkan, Gaji Debt Collector Tarik Mobil Nunggak Kredit Rp 30 Juta Per Bulan