"Tersangka ada yang lari pulang kampung, kami sudah kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar," terangnya.
Ia menuturkan, para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan.
Sebaliknya, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan.
Terlebih, perusahaan itu berdasarkan keterangan OJK terkait izinnya berupa penagih utang bukan eksekusi atau melakukan penarikan kendaraan.
"Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Kombes Joro, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.
Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini.
Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.
"Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.
"Ada dua kantor leasing sedang diselidiki. Pekan depan rencana diperiksa," imbuhnya.
Tak hanya pihak leasing, ia juga akan menelusuri keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
"kami nanti koordinasi ke Propam utk proses pidana. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan," bebernya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.
Para tersangka dijerat Pasal 363,365, 368, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Menakjubkan, Gaji Debt Collector Tarik Mobil Nunggak Kredit Rp 30 Juta Per Bulan