Sederet Modus Curang Beli Pertalite dan Solar Terbongkar, Ada Mode Helikopter Segala

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 10:00 WIB

Truk tangki Solar milik PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya diamankan karena jadi sarana penimbunan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kini muncul banyak modus curang pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.

PT Pertamina Patra Niaga pun membongkar sederet kecurangan tersebut.

Bahkan ada yang dinamai dengan mode helikopter segala.

Jenis modusnya beragam mulai dari mode helikopter, illegal unloading, hingga mode pemalsuan dokumen.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menuturkan, pada modus mode helikopter, pelaku melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali menggunakan kendaraan yang sama atau dalam jumlah yang besar sekaligus.

Modus mode helikopter umumnya dilakukan menggunakan truk, mobil pribadi, motor pribadi, truk tronton dan bus pariwisata.

Sementara penyelewengan BBM subsidi dengan bus pariwisata merupakan modus terbaru.

"Saat ini yang merupakan satu modus terbaru adalah dengan menggunakan bus pariwisata," ujar Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, (21/11/23) lalu menukil Kompas.com.

Tribun Jambi
Penimbun BBM Pertalite di Jambi ditangkap Polisi. Sering jual ke warung-warung Rp 380 ribu per galon.

Pada mode helikopter, pelaku biasanya memodifikasi tangki kendaraannya hingga berukuran cukup besar agar bisa menampung lebih banyak BBM subsidi.

Pada kendaraan jenis motor, umumnya dimodifikasi untuk mampu mengangkut banyak jeriken yang berisikan BBM subsidi secara sekaligus.

Modus lain dari mode helikopter yakni pelaku menggandakan QR Code pembelian BBM subsidi dan pelat nomor kendaraan.

Modus ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan truk, mobil pribadi, serta bus pariwisata atau tronton.

"Pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama tapi menggunakan pelat nomor dan juga QR code yang berbeda," ungkapnya.

"Jadi memang ada pemalsuan atau penggandaan yang dilakukan," ungkap Riva.

Modus dengan mode helikopter ini pun memiliki indikasi yang kuat pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU.

Lantaran, kendaraan jadi mengisi BBM subsidi dengan waktu yang cukup lama dan sering bolak-balik ke SPBU, di mana seharusnya petugas SPBU mengetahui keanehan tersebut.

Kemudian pada jenis modus illegal unloading, yang dilakukan dengan memanfaatkan truk tangki BBM Pertamina.

Modusnya dengan truk tangki Pertamina berhenti tidak pada lokasi yang ditentukan atau bukan di SPBU, di mana truk itu sedang menurunkan BBM subsidi secara ilegal.

Dok. Humas Polresta Barelang
Barang bukti dari penangkapan penimbun Solar Subsidi menggunakan Toyota Kijang Kapsul Diesel oleh Satreskrim Polresta Barelang

Pada modus ilegal unloading ini juga ada indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan Pertamina.

Selanjutnya, pada modus dengan mode pemalsuan dokumen, umumnya dilakukan oleh oknum nelayan yang bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

Modus ini juga memiliki indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU/SPBN.

Kecurangan ini dilakukan dengan pemalsuan dokumen pemerintah, sehingga oknum nelayan bisa melakukan pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan surat keterangan palsu atau tidak menggunakan surat keterangan.

Selain itu, oknum nelayan tersebut juga jadi bisa melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan kuantitas yang banyak.

"Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana untuk nelayan dan juga petani yang memang diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jeriken, ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.

Menurutnya, Pertamina terus meningkatkan pengawasan penyaluran solar dan Pertalite seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM subsidi.

Pengawasan ini pun dilakukan dengan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).

Setidaknya sudah lebih dari 400 SPBU yang diberikan sanksi penyetopan suplai solar dengan denda administrasi sebesar Rp 14,8 miliar oleh Pertamina.

Selain itu, penindakan hukum pada kasus penyelewengan BBM subsidi juga membuat 430 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi ini yang memang kami lakukan pengawasan dan juga penindakan bersama-sama dengan BPH Migas dan juga aparat penegak hukum," pungkas dia.

Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk