Baru Tahu, Asal Pakai Lampu Hazard Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda Mencengangkan

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 10:30 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol (Irsyaad W - )

2. Tanda Peringatan

Selanjutnya, lampu hazard juga bisa dinyalakan ketika mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Alfian mencontohkan, misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan.

"Atau bisa juga dalam kondisi lainnya yang mengharuskan seseorang untuk memberhentikan kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan," imbuhnya.

Sementara selama ini masih banyak yang menggunakan lampu hazard secara salah, seperti berikut:

1. Menghidupkan Lampu Hazard Saat Cuaca Buruk

Jika menghadapi cuaca buruk atau sedang dalam kondisi berjalan, yang seharusnya dihidupkan adalah lampu senja bukan lampu hazard.

Hal tersebut dilakukan lantaran di saat berada di persimpangan, penggunaan lampu hazard akan membingungkan pengendara lain di belakang, terutama jika akan manuver berbelok.

2. Ketika Masuk Terowongan

Sama seperti halnya saat cuaca buruk dan kondisi penerangan kurang, sebaiknya kendaraan menggunakan lampu senja saat memasuki terowongan.

3. Saat Iring-iringan Kendaraan

Menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

"Ketika Anda sedang melakukan konvoi, lampu tersebut tidak perlu dinyalakan dan cukup menjaga jarak dan juga mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya," ungkap Alfian.

Alfian mengatakan, pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai kepentingan yang telah ditetapkan dapat ditilang.

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Ia mengungkapkan, makna dari pasal tersebut berarti, yang melakukan pelanggaran dalam keadaan berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan tanpa menyalakan lampu hazard dapat ditilang.

"Hal ini dinilai membahayakan khususnya di jalan nasional yang kecepatannya juga cukup tinggi, bisa ditabrak dari belakang," tandasnya.

Baca Juga: Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa