Otomotifnet.com - Belum semua tahu jika lampu hazard diatur penggunaannya.
Karena asal pakai bisa kena sanksi pidana kurungan dan denda mencengangkan.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya, (24/11/23) dilansir Kompas.com.
Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.
Selain kondisi tersebut, lampu hazard tidak dapat digunakan.
Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:
1. Untuk Keadaan Darurat
Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.
"Ketika seseorang sedang dalam keadaan darurat tersebut, mereka bisa langsung menepi dan menghidupkan," kata Alfian.
2. Tanda Peringatan
Selanjutnya, lampu hazard juga bisa dinyalakan ketika mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Alfian mencontohkan, misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan.
"Atau bisa juga dalam kondisi lainnya yang mengharuskan seseorang untuk memberhentikan kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan," imbuhnya.
Sementara selama ini masih banyak yang menggunakan lampu hazard secara salah, seperti berikut:
1. Menghidupkan Lampu Hazard Saat Cuaca Buruk
Jika menghadapi cuaca buruk atau sedang dalam kondisi berjalan, yang seharusnya dihidupkan adalah lampu senja bukan lampu hazard.
Hal tersebut dilakukan lantaran di saat berada di persimpangan, penggunaan lampu hazard akan membingungkan pengendara lain di belakang, terutama jika akan manuver berbelok.
2. Ketika Masuk Terowongan
Sama seperti halnya saat cuaca buruk dan kondisi penerangan kurang, sebaiknya kendaraan menggunakan lampu senja saat memasuki terowongan.
3. Saat Iring-iringan Kendaraan
Menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
"Ketika Anda sedang melakukan konvoi, lampu tersebut tidak perlu dinyalakan dan cukup menjaga jarak dan juga mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya," ungkap Alfian.
Alfian mengatakan, pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai kepentingan yang telah ditetapkan dapat ditilang.
Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Ia mengungkapkan, makna dari pasal tersebut berarti, yang melakukan pelanggaran dalam keadaan berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan tanpa menyalakan lampu hazard dapat ditilang.
"Hal ini dinilai membahayakan khususnya di jalan nasional yang kecepatannya juga cukup tinggi, bisa ditabrak dari belakang," tandasnya.
Baca Juga: Mobil Lewat Underpass Dilarang Nyalakan Hazard, Bahayanya Luar Biasa