Baru Tahu, Asal Pakai Lampu Hazard Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda Mencengangkan

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 10:30 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belum semua tahu jika lampu hazard diatur penggunaannya.

Karena asal pakai bisa kena sanksi pidana kurungan dan denda mencengangkan.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya, (24/11/23) dilansir Kompas.com.

Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.

Selain kondisi tersebut, lampu hazard tidak dapat digunakan.

Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:

1. Untuk Keadaan Darurat

Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.

"Ketika seseorang sedang dalam keadaan darurat tersebut, mereka bisa langsung menepi dan menghidupkan," kata Alfian.